Bupati Solok Keluarkan Edaran Penyelamatan Danau Singkarak

    Bupati Solok Keluarkan Edaran Penyelamatan Danau Singkarak

    SOLOK -    Tindaklanjuti komitmen bersama antara Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok di hotel Grand Zuri Padang pada  28 Januari 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Solok mengeluarkan surat edaran untuk penyelamatan Danau Singkarak.

    Edaran tersebut berisi terkait dengan penertiban dan penataan sempadan danau dan badan danau dari penyalahgunaan pembangunan yang diizinkan. Bangunan dan pemanfaatan sempadan dan badan Danau lainnya yang tidak termasuk dalam pemanfaatan yang diperbolehkan.

    Selain mengikuti komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Solok juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) no 28 tahun 2015 tentang penetapan Garis sempadan S ungai dan sempadan Danau. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) no 21 tahun 2021, tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan Pengawasan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Solok no 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2012-2031.

    Dalam surat komitmen bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok diperintahkan untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kawasan danau Singkarak di wilayah pemerintahan Kabupaten Solok.

    Selain penghentian proyek pengerjaan kepariwisataan CV. Anam Daro dan mengembalikan tata ruang dan fungsi Danau kepada fungsi awalnya. komitmen bersama tersebut  juga ditekankan kepada penyelamatan seputar kawasan Danau Singkarak yang tertuang pada point 4 dan 5 dalam komitmen bersama tersebut.

    Adapun point 4 memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementrian PUPR , Kementrian ATR/BPN, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait pengendalian kondisi badan air seperti semula. Selanjutnya pada point 5, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.

    Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Solok patuh dan taat menjalankan hasil dari komitmen yang telah disepakati secara bersama tersebut.

    Disamping menjalankan komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh Bupati juga ikut merujuk kepada hasil evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tentang pengembalian kondisi badan air seperti semula.

    "Edaran bagi masyarakat tersebut kita keluarkan adalah demi menjaga kelestarian kawasan danau Singkarak, dari pembangunan yang tidak diperuntukkan di area seputar danau Singkarak khususnya di Kabupaten Solok, " tegas Medison.  *(Amel) 

    Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Wakili Bupati Solok, Sekda Lantik Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Bulanan, Sekdakab Solok: Maret...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Kecelakaan Maut di Jalan Raya Solok-Padang, Pemotor Tewas di Tempat
    Super Sigap, Jasa Raharja Sumbar Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Truk CPO di Padang
    AKBP Agung Pranajaya Resmi Pimpin Polres Solok, Usung Semangat ‘Kapolres Badunsanak’ untuk Wujudkan Solok Aman dan Kondusif
    Kapolres Solok Luncurkan Layanan 'Lapor Pak Kapolres!' via Call Center 110 dan Media Sosial
    Jasa Raharja Cabang Solok Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Bingkisan Makanan dan Minuman Ringan di Titik Strategis
    Satreskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 5 Jerigen Pertalite Diamankan
    211 Mahasiswa Akan Laksanakan KKN, Rektor UMMY: Jadilah Sang Motivator dan Inovator di Tengah-tengah Masyarakat
    AKBP Agung Pranajaya Resmi Pimpin Polres Solok, Usung Semangat ‘Kapolres Badunsanak’ untuk Wujudkan Solok Aman dan Kondusif
    Pos Pelayanan Operasi Ketupat Singgalang Polres Solok Bantu Pemudik Kelelahan di Perbatasan Solok-Padang
    Seremonial Penyambutan Perwata Pulang Basamo Nagari Tanjung Alai: Kolaborasi Membangun SDM dan Ekonomi Lokal
    Terapkan One Way System di Simpang Pintu Angin, Kasat Lantas Polres Solok: Optimalkan Kelancaran Arus Lalu Lintas 
    Kecelakaan Tunggal di Lintas Solok-Padang Tewaskan Sepasang Kekasih
    Penyerahan Bantuan Alat Penangkapan Ikan Tahun 2024: Dorongan untuk Peningkatan Ekonomi Nelayan Solok
    Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Solok Monitoring Ke 2 Kecamatan, Sio: Capaian Rekapitulasi Sekkitr 70 Persen
    Ketua DPRD Sumbar Tinjau Samsat Arosuka: Fokus pada Peningkatan PAD dan Layanan Wajib Pajak
    Pastikan Aman dan Lancar, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0309/Solok Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu di Wilayah Binaan
    Rapat Penyelesaian Tambang Aia Dingin Tak Temukan Solusi, Keseriusan Pemprov Sumbar Dipertanyakan

    Ikuti Kami