Satreskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 5 Jerigen Pertalite Diamankan

    Satreskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 5 Jerigen Pertalite Diamankan

    SOLOK KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.

    Diterangkan IPTU Oon Kurnia Ilahi, bahwa berdasarkan laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan seorang pria dewasa berinisial BS, warga Jl. Nasir Sutan Pamuncak RT. 01/RW.03, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, yang sedang melakukan aktivitas penyalinan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil Toyota Kijang BA 1644 LW warna hijau tua ke dalam 4 (empat) jerigen menggunakan pompa hisap.

    “BBM tersebut rencananya akan dijual ke Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. BS membeli BBM bersubsidi tersebut dari SPBU KTK Kota Solok menggunakan mobil Toyota Kijang yang sama, ” terang IPTU Oon.

    Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, personel Satreskrim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

    Adapun Barang Bukti yang diamankan berupan 1 unit mobil Toyota Kijang warna hijau tua dengan nomor polisi BA 1644 LW, 5 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 28 jerigen kosong, 1 mesin pompa hisap minyak berwarna merah, 1 slang warna kuning kehitaman, 1 unit handphone merk Redmi Pro 9 warna biru metalik, dan 1 unit timbangan warna hijau. 

    Pelaku BS diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran ini berkaitan dengan penyalahgunaan dan peniagaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.

    Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    “Kami tidak akan toleransi terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Solok Kota, " tegasnya.  (Amel)

    #polressolokkota #satreskrimpolressolokkota #iptuoonkurniailahi #oonkurniailahi #pengungkapanpenyalahgunaanbbmbersubsidi #polressolokkotaunkappenyalahgunaanbbmbersubsisi #bbmbersubsidi
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Jalan Licin Akibat Hujan, Bus dan Truk Tabrakan...

    Artikel Berikutnya

    Jasa Raharja Cabang Solok Ikuti Operasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan  Danpuslat Kodiklat TNI
    Memotivasi Prajurit Miliki Rumah Non Dinas, Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Lokasi Perumahan Subsidi Di Maros
    AKBP Agung Pranajaya Resmi Pimpin Polres Solok, Usung Semangat ‘Kapolres Badunsanak’ untuk Wujudkan Solok Aman dan Kondusif
    Jasa Raharja Cabang Solok Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Bingkisan Makanan dan Minuman Ringan di Titik Strategis
    Kapolres Solok Luncurkan Layanan 'Lapor Pak Kapolres!' via Call Center 110 dan Media Sosial
    Wali Kota Solok Hadiri Silaturrahmi Ulama Thariqah Se-ASEAN 2025 di Surau Suluk, Koto Sani
    KPU Kabupaten Solok Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Hari Ini
    AKBP Agung Pranajaya Resmi Pimpin Polres Solok, Usung Semangat ‘Kapolres Badunsanak’ untuk Wujudkan Solok Aman dan Kondusif
    Pos Pelayanan Operasi Ketupat Singgalang Polres Solok Bantu Pemudik Kelelahan di Perbatasan Solok-Padang
    Seremonial Penyambutan Perwata Pulang Basamo Nagari Tanjung Alai: Kolaborasi Membangun SDM dan Ekonomi Lokal
    Terapkan One Way System di Simpang Pintu Angin, Kasat Lantas Polres Solok: Optimalkan Kelancaran Arus Lalu Lintas 
    Kecelakaan Tunggal di Lintas Solok-Padang Tewaskan Sepasang Kekasih
    Penyerahan Bantuan Alat Penangkapan Ikan Tahun 2024: Dorongan untuk Peningkatan Ekonomi Nelayan Solok
    Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Solok Monitoring Ke 2 Kecamatan, Sio: Capaian Rekapitulasi Sekkitr 70 Persen
    Ketua DPRD Sumbar Tinjau Samsat Arosuka: Fokus pada Peningkatan PAD dan Layanan Wajib Pajak
    Pastikan Aman dan Lancar, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0309/Solok Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu di Wilayah Binaan
    Rapat Penyelesaian Tambang Aia Dingin Tak Temukan Solusi, Keseriusan Pemprov Sumbar Dipertanyakan

    Ikuti Kami