SOLOK – Guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2025/1446 Hijriah, Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Rido, SH, MH, mengumumkan akan diterapkannya pembatasan operasional angkutan barang (truk sumbu tiga atau lebih) di wilayah hukum Polres Solok. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga, serta ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 550/216/DISHUB-SB/III/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat. IPTU Rido menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
Jalur dan Waktu Pembatasan
Pembatasan operasional truk akan diberlakukan di jalur Lintas Solok – Padang menuju Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi dan sebaliknya. Kebijakan ini akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Antisipasi Kemacetan di Titik Rawan
Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, juga mengidentifikasi beberapa titik rawan kemacetan di wilayah hukum Polres Solok, yaitu Simpang Lubuk Selasih dan Simpang Koramil Selayo. Untuk mengantisipasi kemacetan, pihak kepolisian akan menerjunkan tim urai yang melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua. Menurut Rido, penggunaan kendaraan roda dua dinilai lebih fleksibel, efektif, dan efisien dalam mengurai kemacetan.
“Dengan tim urai yang menggunakan kendaraan roda dua dalam berpatroli, akan lebih fleksibel dan mudah masuk ke jalur yang terjadi kemacetan, ” ujar IPTU Rido.
Addadpun kebijakan pembatasan operasional truk ini sejalan dengan Keputusan Bersama lintas sektor yang telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2025 pada Kamis, 13 Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat kepolisian untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya pengaturan lalu lintas ini, arus mudik dan balik Lebaran 2025 di wilayah Sumatera Barat, khususnya Solok, dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (Amel)