Syarat Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Solok 24.408 Orang, Ini yang Mesti Dilampirkan!!!! 

    Syarat Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Solok 24.408 Orang, Ini yang Mesti Dilampirkan!!!! 

    SOLOK -  Syarat  jumlah dukungan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok pada pemilihan serentak 2024 mendatang, berjumlah 24.408, yang dibuktikan dengan lampiran fotokopi KTP.

    Hal itu disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam pemilihan serentak Nasional tahun 2024 tingkat kabupaten Solok, Jum'at, 3 Mei 2024, yang dilaksanakan di D'Relazion Resto Lubuk Sikarah Kota Solok, Sumatera Barat. 

    "Tidak hanya fotocopy KTP, syarat dukungan juga disampaikan dalam bentuk Form dukungan yang diisi oleh masing-masing pendukung, " tegas Despa. 

    "Untuk syarat dukungan perseorangan dengan rentang jumlah penduduk 250.000 sampai Rp500.000 maka syarat dukungan minimal 8, 5?ri jumlah DPT yaitu sebanyak 24.408, , " tutur Despa Wadri. 

    Untuk penyerahan data dukungan calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei sampai 28 Mei 2024. Sementara untuk pendaftaran calon dari partai dimulai dari  bulan Juni. 

    Despa Wandri atas nama KPU meminta kepada bakal calon perseorangan dalam pengumpulan dukungan 24.000 lebih itu memang benar-benar pendukung yang bersangkutan dan jangan mengambil dukungan itu secara asal-asalan saja tanpa diketahui oleh pemilik KTP yang bersangkutan sehingga ketika diverifikasi secara faktual data yang diberikan tersebut memang benar-benar bisa mendukung calon perseorangan yang bersangkutan. 

    "Selanjutnya kepada masyarakat mari kita bersama-sama mendukung dan menyukseskan pemilihan serentak nasional pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok 2024, " imbuhnya.

    Dalam kesempatan ini Ia juga menyampaikan terkait rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terutama tentang perbedaan tata cara pendaftaran Pilkada serentak 2020 kemarin dengan Pilkada serentak 2024 ini. 

    Sebelumnya data jumlah dukungan calon perseorangan tersebut diantarkan langsung ke KPU dan dibuatkan berita acara penerimaannya. 
    Sementara untuk Pemilu 2024 ini KPU RI memakai sistem informasi teknologi  berbasis aplikasi. Nanti calon perseorangan mengupload berkas dukungan itu ke aplikasi pencalonan (Silon) . 

    "Jadi nanti prosesnya mereka akan mendaftarkan LO mereka je KPU dan nanti akan kita SK-kan. Selanjutnya mereka akan mendaftarkan operator Sulon mereka ke KPU sejumlah 2 orang, untuk kemudian kita bukakan akses untuk Silon-nya sebagai operator melalui username dan password yang kita berikan, "kata Despa Wadri. 

    Terkait verifikasi faktual, setelah  seleksi administrasi dan sudah memenuhi syarat, selanjutnya akan dibentuk tim untuk melakukan verifikasi faktual langsung ke alamat orang-orang yang terdaftar di daftar pendukung calon. 

    Sebelumnya kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar diwakili Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novialdi Putra, S.Pd, M.Pd. 

    Hadir Sekretaris KPU Kabupaten Solok Harizal, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), LKAAM, Forum Wali Nagari (Forwana), Badan Permusyawarahan Nagari (BPN) , Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) , KAHMI, GMNI, PMII, MIhammadiyah, NU dan organisasi serta tokoh masyarakat lainnya.  (Amel)

    #solok #calonperseorangan #kpukabupatensolok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hadapi Tahapan Pencalonan Perseorangan Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Setiap Jum'at, Polres Solok Gelar Baksos...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Solok 2024: Penguatan SDM, Sosial-Budaya, dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Sorotan
    KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024
    Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemkab Solok Luncurkan Program Kolaborasi Digital
    Dukung Transformasi Digital, Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi Super Apps ‘Solok Serasi’ 
    Kabupaten Solok dan Kabupaten Muko-Muko Jalin Kerja Sama Strategis di Berbagai Bidang
    Pastikan Stabilitas Harga Sembako, Babinsa Koramil 09/Gunung Talang dan Koperindag Kunjungi Pasar Tradisional
    Pembukaan Bimtek Leadership JPT Pratama Kabupaten Solok: Penguatan Komitmen ASN untuk Kemajuan Daerah
    Wartawan Media Mitra Dinas Kominfo Kabupaten Solok Lakukan Studi Banding ke Pekanbaru
    Satresnarkoba Polres Solok Kota Beri Penyuluhan Narkoba di TP-PKK Kabupaten Solok
    Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Solok 2024: Penguatan SDM, Sosial-Budaya, dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Sorotan
    Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Solok Monitoring Ke 2 Kecamatan, Sio: Capaian Rekapitulasi Sekkitr 70 Persen
    Pastikan Aman dan Lancar, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0309/Solok Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu di Wilayah Binaan
    Rapat Penyelesaian Tambang Aia Dingin Tak Temukan Solusi, Keseriusan Pemprov Sumbar Dipertanyakan
    Update Korban Longsor di Lokasi Tambang Sungai Abu, 5 Korban Berhasil Dievakuasi dan Diserahkan Ke Keluarga 
    Berikan Kenyamanan Pada Pemudik dan Yang Merayakan Idul Fitri, Polres Solok Bentuk Tim Urai Kemacetan

    Ikuti Kami