SOLOK KOTA - Pada semester pertama tahun ini, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satuan Lalu Lintas melakukan penindakan terhadap 2.196 orang pengendara yang tidak mamatuhi aturan berlalu lintas.
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Muhammad Sugindo, S.IK, melalui Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) IPDA Zendrival.Mardoan, dari 2.196 itu, 1.020 orang pelanggaran ditindak dengan sanksi tilang, sementara 1.176 lainnya mendapat sanksi teguran.
Jika dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu, terjadi peningkatan yang cukup signifikan yakni 31, 3 persen, dimana di semester satu tahun 2021 jumlah total pelanggaran tercatat sebanyak 1.508 kasus. Terhadap pelanggar itu, 991 orang diberi sanksi tilang dan 517 mendapat teguran.
Namun untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka) , dikatakan IPDA Zendrival, bahwa terjadi penurunan sebanyak 6 kasus atau 17 persen, yakni 36 perkara di tahun 2021, yang mengakibatkan korban meninggal dunia 11 orang, dan luka ringan 56 orang. Sementara dari 30 kasus Laka dan menurun jadi 30 di tahun ini, mengakibatkan korban jiwa sebanyak 10 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 46 orang.
Berdasarkan data tersebut, Kanit Turjawali Polres Solok Kota itu menilai bahwa kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas masih cukup kurang. Namun ditambahkannya, jika dibandingkan semester 2 tahun 2001 dengan semester pertama tahun ini terdata penurunan jumlah pelanggaran, di mana pada semester 2 tahun lalu 2.263, yang disanksi dengan denda tilang sebanyak 1.315 pelanggar, dan 948 lainnya mendapat teguran.
Ditambahkan Zendrival. adapun jenis pelanggaran yang mendominasi adalah terkait pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, dan sefety belt bagi pengendara roda 4.
Terkait upaya preventif dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran, Diterangkan Zendrival. Sat Lantas Polres Solok Kota tetap melakukan imbauan dan sosialisasi ke simpul-simpul perkumpulan masyarakat seperti komunitas kendaraan, komunitas ojek, sekolah dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menyadarkan diri guna menerapkan tertib berlalu lintas. Kemudian dia meminta untuk memperhatikan adab dalam berlalu lintas, dalam artian memikirkan kepentingan orang lain di atas kebebasan dalam lalu lintas.
"Perlu diingat bahwa dalam kebebasan kita, aturan itu dibuat agar jangan terjadi benturan terhadap kebebasan kita dalam berlalu lintas dengan kebebasan orang lain. Utamakanlah sopan santun dan adab dalam berlalu lintas. Contohnya, saat kita mau memutar kendaraan, dipikirkan juga orang lain, bahwa kebebasan orang lain jangan sampai terhalang karena kebebasan kita. Kemudian saat mencari tempat parkir memang kita bebas untuk parkir di mana saja selama tidak ada rambu prlarangan, namun perlu diingat juga kendaraan kita yang parkir jika tidak pada tempat yang tepat, bisa juga mengakibatkan kebebasan orang untuk yang ingin lewat jadi terganggu, " terangnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hal senada juga disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Muhammad Sugindo, S.IK, Ditekankannya, bahwa pentingnya tertib berlalu lintas adalah demi keselamatan diri pengguna jalan itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Kita berharap masyarakat tertib berlalu lintas atas kesadaran sendiri. Karena dengan tertib berlalu lintas, merupakan ikhtiar kita untuk keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya, " sebut AKP Muhammad Sugindo.
"Dengan menegakkan aturan tertib berlalu lintas, sekaligus kita menyelamatkan masyarakat, dengan harapan menekan risiko angka kecelakaan, " pungkasnya. (Amel)