SOLOK KOTA - Narkoba adalah musuh nyata yang menyerang hampir seluruh lini lapisan masyarakat, tanpa memandang latarbelakang, strata sosial maupun profesi korban yang disasarnya. Barang haram itu juga menjadi momok yang dikhawatirkan menghancurkan generasi harapan bangsa. Oleh sebab itu, perang terhadap narkoba secara terbuka dikumandangkan pimpinan tertinggi di negeri ini Presiden Republik Indonesia, dan menjadi penekanan bagi pimpinan tertingi POLRI, Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si, kepada seluruh jajarannya. hingga ke daerah-daerah
Terkait hal itu, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satresnarkoba terus berupaya menggencarkan perang terhadap narkoba dengan mengungkap upaya penyelundupan, pengedaran dan penyalahgunaan narkotika guna menyelamatkan masyarakat khususnya generasi bangsa yang akan menjadi tulang punggung penerus estafet kepamimpinan dan pembangunan negeri.
Setelah pada 10 Juni lalu berhasil mengungkap upaya penyeludupan dan pengedaran Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang cukup fantastis, dengan berat 63 KG, semalam, Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 22.15 WIB, Satresnarkoba Polres Solok kota kembali berhasil menggagalkan percobaan penyeludupan dan pengedaran narkotika golongan 1 jenis Ganja kering dalam jumlah yang cukup besar, sebanyak 7 paket besar dengan masing-masing paketnya memiliki berat 1 Kg, hingga berat total kurang lebih 7 Kg.
Baca Juga:Amankan Satu Orang Kurir, Satresnarkoba Polres Solok Kota Berhasil Gagalkan Penyelundupan 63 Kg GanjaKeseriusan Polres Solok Kota Berantas Narkoba Diganjar Anugerah Penghargaan
Penyergapan dilakukan di Gerbang Pintu Masuk Lereng Green View Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dengan mengamankan 2 ( dua ) orang laki - laki yang diduga sebagai pelaku (Tersangka).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, paket-paket barang haram itu rencananya akan dikirim terduga pelaku ke Jakarta menggunakan transportasi Bus.
Terkait kronologi pengungkapan kasus itu, diterangkan Kasat Resnarkoba, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Nagari Tanjung Alai sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, hingga tadi malam, Senin (29/8) sekira pukul 22.15 WIB, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ciri – ciri yang oleh pelapor di Gerbang Pintu Masuk Lereng Green View, Jorong Koto Baru, Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
“Setelah diintrogasi, diketahui terduga pelaku berinisial BS (32 tahun) dan MHP 24 (tahun), yang keduanya merupakan warga Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok. Salah satunya merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2015 dan telah bebas 2019 lalu, ” terang IPTU Rico.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, dijelaskan Rico, Tersangka MHP yang sedang membawa 1 (satu) buah goni plastik warna putih sambil membawa handphone sebagai penerangan kearah BS yang menunggu di atas sepeda motor jenis Yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah yang berjarak lebih kurang 5 meter, langsung membuang goni plastik warna putih bawaannya itu. Sementara BS, melihat rekannya terciduk anggota, langsung berusaha melarikan diri. Akan tetapi, berkat kesigapan anggota, BS berhasil diamankan lebih kurang 150 meter dari posisi awal.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan petugas Satresnarkoba PolresSolok Kota, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket besar yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering, yang dibungkus dengan kertas dan lakban coklat di dalam 1 (satu) buah goni plastik warna putih, alat komunikasi milik MHP berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yagn saat itu dipegang di tangan kanan Tersangka MHP. Kemudian dari pemeriksaan di sekitar lokasi juga ditemukan alat komunikasi milik Tersangka BS berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru yang tergeletak di pinggir aspal yang berjarak lebih kurang 3 meter dari posisi BS menunggu di atas sepeda motornya, serta 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah serta kunci kontak milik tersangka BS.
Kemudian terhadap tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 thun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 ( lima ) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 ( Rp 1 miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah). (Amel)