SOLOK KOTA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mendukung Program 100 Hari Kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memerangi kejahatan narkotika di tanah air.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 13.45 WIB di perumahAn Saiyo Asri Residence, Blok F No.12 RT 002 RW 003, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Diterangkan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, operasi pengangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di perumahan Saiyo Asri Residence sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka berinisial RR (34) dan istrinya SIF (29) berada di dalam rumah.
Setelah melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di loteng kamar mandi. Barang bukti berupa beberapa paket diduga sabu dan ganja serta perlengkapan lainnya, termasuk timbangan digital turut diamankan. Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah milik mereka. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam memerangi narkotika di Indonesia. (Amel)