SOLOK KOTA - Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, bersama Wakapolres Kompol Joni Darmawan, SH, melakukan pengecekan langsung persiapan penyerahan barang bukti (BB) dan Tersangka (Tsk) penyalahgunaan dan penyeludupan narkotika yang akan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Solok Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, barang bukti dan Tersangka yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan / operasi yang dilakukan selama bulan Juni 2022.
Diterangkannya, barang bukti yang diserahkan berupa 63 paket dengan berat total kurang lebih 63 Kg dengan Tersangka inisial T yang merupakan hasil penangkapan pada Jum’at, 10 Juni 2022 lalu, di depan sebuah pondok di kawasan Jalan Lingkar, Tabek Puji, RT.2 RW.5, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Sebelumnya, dalam Press Release terkait pengungkapan kasus itu yang disampailan oleh AKBP Ferry Suwandi, S.IK, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres setempat, Tersangka T, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2011 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain paket ganja yang diperkirakan seberat 63 Kg, dalam penangkapan itu petugas juga menyita satu unit Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam yang digunakan untuk mengangkut ganja siap edar itu, serta satu unit Handphone merk Xiomi warna silver.
Penyerahan BB dan Tersangka menyusul telah selesainya dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Solok Kota serta telah lengkap berkas perkara (P21), untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaaan (penuntut umum) guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Penyerahan Tersangka dan barang bukti ini juga sekaligus dikarenakan telah berubahnya status Tersangka dari tahanan Polres Solok Kota menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Solok untuk kemudian melanjutkan proses hukum (Persidangan) dan menjalankan hukuman di Lembaga Permasyarakatan sesuai dengan vonis majelis hakim nantinya.
Di Kejaksaan Negeri Solok, seluruh barang bukti dan Tersangka itu diterima langsung oleh Kasi Pidum Edo Dede Pisano, SH. (Amel)