Gonjang-ganjing Dana Insentif Covid 19 yang Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Direktur RSUD Arosuka!!!

    Gonjang-ganjing Dana Insentif Covid 19 yang Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Direktur RSUD Arosuka!!!

    SOLOK -   Covid-19 yang sempat menyerang dunia termasuk Indonesia sejak 2020 lalu sudah mereda. Untuk penanganannya berbagai cara dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang di-support dengan fokus anggaran, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo.

    Namun hal ini menyisakan polemik hingga saat ini di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pasalnya, anggaran yang sudah dialojasikan untuk penanganan Covid sejak tahun 2021, khususnya insentif tenaga kesehatan maupun staf hingga saat ini belum dibayarkan.

    Hal itu memicu isu-isu miring terhadap pimpinan Rumah Sakit setempat. Bahkan dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menduga dana tersebut dipakai bahkan didepositokan untuk mencari keuntungan oleh pihak pimpinan rumah sakit.

    Menanggapi hal itu Direktur RSUD Arosuka drg.M Indra Yones menjelaskan bahwa dana Covid yang berjumlah 2 Miliar lebih itu, masih berada di kas rumah sakit di Bank Nagari. Dia mengklaim uang tersebut bukan didepositokan bahkan tidak ada bunganya sama sekali. Keberadaan uang tersebut di Kas Bank Nagari, karena memang sesuai aturan saat ini, kas tidak boleh lagi dipegang langsung oleh lembaga yang bersangkutan.

    Menurut keterangan drg. M Indra Yones yang saat ditemui wartawan didampingi oleh Kasubag Keuangan Rumah Sakir, Rina Marianas, dari anggaran 2 miliar itu sebanyak kurang lebih 880 juta rupiah diperuntukkan untuk insentif pegawai dan tenaga nakes. Sementara sisanya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, diperuntukkan untuk biaya operasional rumah sakit.

     

    Terkait belum dibayarkannya hingga saat ini insentif tersebut dijelaskan Indra, anggaran yang langsung dari kementerian Kesehatan turun baru di akhir Desember tahun 2022 lalu, langsung ke kas di Bank Nagari. Selanjutnya untuk pembagian dilakukan oleh tim untuk mengkaji dan melakukan penghitungan besaran insentif untuk masing-masing tenaga atau karyawan.

     

    Untuk di 2023 pun, ditambahkan Indra, terlebih dahulu mesti dilakukan audit terkait utang-utang yang belum dibayarkan. Hasil audit kemudian dilaporkan ke BPK Setelah dinyatakan clear seluruhnya, baru bisa dibayarkan dan itupun harus izin pimpinan, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.

     

    "Secepatnya insentif ini akan kita bayarkan. Draf rincian pembayarannya sudah selesai oleh tim dan diserahkan kepada karyawan. Hanya saja masih ada beberapa yang komplain yang ingin kami luruskan terlebih dahulu, " terangnya.

     

    Secara rinci juga diterangkan Kasubag Keuangan Rumah Sakir, Rina Marianas, bahwa jasa Covid yang dibayarkan itu berjumlah 2 Milyar 8 juta rupiah. Sementara dari jumlah tersebut, untuk nilai jasa yang akan dibayarkan sekitar 880 juta.

     

    "Dari tim sudah diserahkan kepada kami rincian pembayarannya dan juga sudah saya koreksi berdasarkan pangkat dan kebutuhan pajak, serta sudah kami sebar kuitansi. Namun ada beberapa komplain terhadap jumlah nilai yang diberikan. Yang bisa saya dijelaskannya, hanya sebatas ini klaim bulanan tidak sama setiap bulannya. Akan tetapi untuk detail per orangnya yang tahu adalah tim entry, sementara mereka di Jakarta saat ini. Oleh sebab itu, terpaksa kami pending pembayarannya karena kami tidak ingin masih ada yang komplain, namun kami belum bisa menjelaskannya, " papar Rina.  (Amel)

    solok rsud arosuka insentif covid 19
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Solok Pimpin Apel Gelar Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    Akibat Akses Jalan, Kunker Bupati Solok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami