SOLOK - Dalam rangka mengoptimalkan kerja pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan sosialisasi dan pencegahan sengketa proses Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Aula Mami Hotel Kota Solok, Sumatera Barat, Jum'at, 6 Oktober 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa: Eka Rianto, M.Pd, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, MM.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Dalam kegiatan ini Bawaslu Kota Solok menghadirkan narasumber Dr Hardi Putra Wirman , S.IP MA.
Hadir Ketua KPU Kota Solok diwakili anggota Komisioner Abdul Hanan, Panwascam, jajaran Bawaslu, Partai Politik, Admin Silon dan Jurnalis.
Dalam sambutannya saat mrmbuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung proses penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).
Ada beberapa partai politik yang melakukan perubahan baik itu penggantian calon, perpindahan Dapil, perubahan foto dan sebagainya. Setelah adanya perubahan itu maka KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap data yang disampaikan, yang tentu berpotensi terjadi sengketa.
Oleh kerena itu, kata Rafiq, keberadaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, ditujukan unyuk memudahkan partai politik peserta Pemilu dalam pengajukan permohonan sengketa Pemilu.
Dalam pengajuan permohonan sengketa, diterangkan Ketua Bawaslu Kota Solok, bahwa ada 2 metote, yaitu secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu, dan secara tidak langsung melalui aplikasi SIPS.
"Namun jika mengajukan melalui aplikasi ini, tetap prmohon harus mengantarkan hard copy pengajuan permohonannya diantar ke Kantor Bawaslu, " sebut Rafiqul Amin.
Lebih jauh diterangkannya, penetapan DCT sesuai jadwal rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 3 November mendatang. Sementara l tahapan untuk pengajuan permohonan sengketa, 3 hari kerja setelah penetapan DCT.
"Jadi sekiranya tanggal 3 November ditetapkan, maka artinya tanggal 8 November pukul 16.00 WIB terakhir pengajuan permohonan, " papar Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin.