Berantas Judi, Polsek Kubung Amankan Satu Orang Tersangka

    Berantas Judi, Polsek Kubung Amankan Satu Orang Tersangka

    SOLOK –  Jajaran Polres Solok serius untuk terus berupaya dan beraksi mengungkap serta memberantas penyakit masyarakat khususnya terkait perjudian di wilayah hukum Polres setempat, sesuai dengan arahan dan Perintah Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.IK, MH.

    Setelah Kamis (18/8) lalu Polres Solok melalui Polsek Lembang Jaya mengungkap kasus Perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi jenis Togel Online), kali ini giliran Polsek Kubung yang beraksi hingga berhasil mengungkap perkara serupa, pada Selasa malam, 23 Agustus 2022, sekira pukul 22.21 WIB.

    Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kapolsek Kubung IPTU Andri Perkasa, SH, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial AT (38 Tahun) warga Jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, di Sebuah Warung / Kedai yang beralamat yang sama dengan kediamannya, yang diduga sebagai pelaku.

    Adapun kronologi pengungkapan bermula dari laporan atas keresahan masyarakat yang menerangkan bahwa adanya tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi jenis togel online) yang dilakukan oleh Terduga Pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP) Sebuah Warung di Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek dengan didampingi langsung oleh Wakapolsek IPDA Hengki Suhendra, serta diperkuat oleh personil  Sat Reskrim Polres Solok di bawah komando Kanit III Sat Reskrim Polres Solok IPDA Habib Fuad Alhabsyi, Str.K, akhirnya berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku (Tersangka), laki-laki berinisial AT.

    Bersama Tersangka  diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1816 warna biru, 4 (Empat) lembar kertas putih yang berisikan angka-angka dan taruhan judi jenis togel uang tunai senilai Rp.40.000, -( Empat Puluh Ribu rupiah ), serta 1 (satu) buah ATM BRI.

    “Terhadap tersangka karena keadaannya dan/atau perbuatanya diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perlu dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Terhadapnya disangkakan telah melanggar Pasal 303 Jo. 303 Bis KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, ” terangnya.  (Amel)

    solok sumbar sumatera barat
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Genjot Kemajuan UMMY Solok, Pengurus Yayasan...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Solok 2024: Penguatan SDM, Sosial-Budaya, dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Sorotan
    KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024
    Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemkab Solok Luncurkan Program Kolaborasi Digital
    Dukung Transformasi Digital, Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi Super Apps ‘Solok Serasi’ 
    Kabupaten Solok dan Kabupaten Muko-Muko Jalin Kerja Sama Strategis di Berbagai Bidang
    Pastikan Stabilitas Harga Sembako, Babinsa Koramil 09/Gunung Talang dan Koperindag Kunjungi Pasar Tradisional
    Pembukaan Bimtek Leadership JPT Pratama Kabupaten Solok: Penguatan Komitmen ASN untuk Kemajuan Daerah
    Wartawan Media Mitra Dinas Kominfo Kabupaten Solok Lakukan Studi Banding ke Pekanbaru
    Satresnarkoba Polres Solok Kota Beri Penyuluhan Narkoba di TP-PKK Kabupaten Solok
    Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Solok 2024: Penguatan SDM, Sosial-Budaya, dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Sorotan
    Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Solok Monitoring Ke 2 Kecamatan, Sio: Capaian Rekapitulasi Sekkitr 70 Persen
    Pastikan Aman dan Lancar, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0309/Solok Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu di Wilayah Binaan
    Rapat Penyelesaian Tambang Aia Dingin Tak Temukan Solusi, Keseriusan Pemprov Sumbar Dipertanyakan
    Update Korban Longsor di Lokasi Tambang Sungai Abu, 5 Korban Berhasil Dievakuasi dan Diserahkan Ke Keluarga 
    Berikan Kenyamanan Pada Pemudik dan Yang Merayakan Idul Fitri, Polres Solok Bentuk Tim Urai Kemacetan

    Ikuti Kami